Potensi Desa
Dewasa ini makin banyak dibicarakan isu mengenai optimalisasi potensi desa, namun masih banyak dari kita selaku masyarakat yang belum mengerti benar pengertian DESA tersebut. Desa dalam kehidupan sehari-hari sering diistilahkan dengan kampung, yaitu suatu daerah yang letaknya jauh dari keramaian kota dan dihuni oleh sekelompok masyarakat yang sebagian besar mata pencahariannya dalam bidang pertanian. Hal ini sejalan dengan pengertian desa menurut Daldjoeni (2003), mengatakan bahwa “Desa merupakan pemukiman manusia yang letaknya di luar kota dan penduduknya berpangupajiwa agraris”. Desa dengan berbagai karakteristik fisik maupun sosial, memperlihatkan adanya kesatuan di antara unsur-unsurnya.
Kaitan potensi desa dalam perkembangan desa dan kota
Ada beberapa hal yang mengaitkan antara potensi desa dengan perkembangan desa dan kota. Beberapa hal tersebut yakni :
1. Desa sebagai sumber bahan mentah maupun bahan pangan bagi kota
Dalam hubungan kota desa, desa adalah daerah belakang atau hinterland, yakni suatu daerah yang memiliki fungsi penghasil bahan makanan pokok, contohnya jagung, ketela, padi, kacang, buah, sayuran serta kedelai. Secara ekonomis desa juga sebagai lumbung bahan mentah bagi industri yang ada di kota. Desa adalah tempat produksi bahan pangan. Oleh karena itu, sangat penting peran masyarakat desa dalam pencapaian swasembada pangan. Desa juga memiliki peran dalam pembangunan yakni terletak pada ekonomi.
2. Desa berfungsi sebagai sumber tenaga kerja bagi kota
Dalam pembangunan tentu saja tenaga kerja menjadi sesuatu yang penting. Jika membicarakan tenaga kerja tentu tidak akan lepas dari usia produktif. Para ahli telah menggolongkan umur sesuai dengan usia produktif. Berikut ini adalah penggolongan tersebut:
a. Menurut Nathan Keyfitz dan Widjoyo Nitisastro, usia produktif digolongkan sebagai berikut:
- Umur 0 – 14 tahun, merupakan usia belum produktif,
- Umur 15 -64 tahun, merupakan usia produktif,
- Umur 65 tahun keatas, merupakan usia improduktif.
b. Menurut beberapa ahli demografi dari universitas gadjah mada, usia produktif digolongkan sebagai berikut:
- Umur 0 – 9 tahun, merupakan usia belum produktif,
- Umur 10 – 64 tahun, merupakan usia produktif penuh,
- Umur 65 tahun keatas, merupakan usia tidak produktif.
3. Desa sebagai mitra pembangunan bagi kota
Jika dilihat dari tingkat pendidikan serta teknologi warga desa tergolong belum berkembang. Namun, secara umum desa telah mendapat pengaruh dari kehidupan di perkotaan. Hal tersebut menyebabkan wujud desa mengalami banyak perubahan. Pada Survei Penduduk Antar Sensus atau SUPAS tahun 2013, Indonesia memiliki setidaknya 80.714 desa. Dimana, desa – desa tersebut tersebar pada 6.982 kecamatan, 413 kabupaten, serta 98 kota di 33 provinsi. Tidak hanya sebagai tempat tinggal saja, akan tetapi desa – desa tersebut juga berhubungan dengan kondisi lingkungan serta mata pencarian, yang membutuhkan perhatian juga pengkajian dengan seksama. Mayoritas penduduk Indonesia berada di pedesaan. Oleh karena itu, dalam upaya menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam membangun sarana serta prasarana membutuhkan langkah yang tepat agar tidak membuat permasalahan di masyarakat.
Terdapat lembaga sosial dan ekonomi desa yang dapat mempercepat proses pembangunan, seperti badan usaha unit desa (BUUD), lembaga sosial desa (LSD), dan unit daerah kerja pembangunan (UDKP). Oleh sebab itu fungsi juga peran desa menjadi sangat penting bagi kemajuan kota.
(Dari berbagai sumber)